”Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan “
Manusia Indonesia sebagai warga
negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban
yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu
memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat.
Karena mempunyai kedudukan, hak, dan
kewajiban yang sama, maka pada dasarnya tidak boleh ada suatu kehendak yang
dipaksakan kepada pihak lain. Sebelum diambil keputusan yang menyangkut
kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan musyawarah. Keputusan
dilakukan secara mufakat. Musyawarah untuk mencapai mufakat ini, diliputi oleh
semangat kekeluargaan, yang merupakan ciri khas Bangsa Indonesia.
Setiap manusia Indonesia harus
menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu
semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan
itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang
diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam
musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang
luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan
secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan
permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil- wakil yang dipercayanya.
Nilai kerakyatan mengandung makna
suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara
musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Nilai ini menganut paham
demokrasi. Akan tetapi, saat ini Indonesia sudah menggunakan paham liberalis,
yaitu dimana setiap individu mempunyai hak penuh untuk menentukan pilihan. Dan
cara pemilihan ini biasanya dengan cara votting.
Makna
sila ke-4 dari Pancasila
Pancasila sebagai dasar Negara
Indonesia sudah mulai tergeser fungsi dan kedudukannya pada zaman modern
ini. Sebuah sila dari Pancasila yang hampir tidak diterapkan lagi dalam
demokratisasi di Indonesia yaitu Sila ke-4 Pancasila berbunyi ”kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksnaan dalam perwusyawaratan perwkilan.
Sila ke-empat merupakan penjelmaan
dalam dasar politik Negara, ialah Negara berkedaulatan rakyat menjadi landasan
mutlak daripada sifat demokrasi Negara Indonesia. Disebabkan mempunyai dua
dasar mutlak, maka sifat demokrasi Negara Indonesia adalah mutlak pula, yaitu
tidak dapat dirubah atau ditiadakan.
Berkat sifat persatuan dan kesatuan
dari Pancasila, sila ke-empat mengandung pula sila-sila lainnya, sehingga
kerakyatan dan sebagainya adalah kerakyatan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa,
Yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila ke-empat pancasila yang
berbunyi “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan” memiliki makna :
·
Mengutamakan
kepentingan negara dan
masyarakat.
·
Tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain.
·
Mengutamakan
budaya bermusyawarah dalam mengambil keputusan bersama
·
Bermusyawarah
sampai mencapai consensus ataukatamufakat diliputidengan semangat kekeluargaan.
Sila ke-empat yang mana berbunyi
“kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan”. Sebuah kalimat yang secara bahasa membahasakan
bahwa Pancasila pada sila ke 4 adalah penjelasan Negara demokrasi. Dengan
analisis ini diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai
filosofis yang diimplementasikan secara langsung dalam kehidupan bermasyarakat.
Tidak hanya itu, secara lahiriyah sila ini menjadi banyak acuan dari setiap
langkah pemerintah dalam menjalankan setiap tindakan pemerintah.
Kaitannya dengan arti dan makna sila
ke 4 adalah sistem demokrasi itu sendiri. Maksudnya adalah bagaimana konsep
demokrasi yang bercerita bahwasannya, setiap apapun langkah yang diambil
pemerintah harus ada kaitannya atau unsur dari, oleh dan untuk rakyat. Disini,
rakyat menjadi unsur utama dalam demokrasi. Itulah yang seharusnya terangkat ke
permukaan sehingga menjadi realita yang membangun bangsa.
Dibawah ini adalah arti dan makna Sila ke 4 yang
dibahas sebagai berikut :
1.
Hakikat sila
ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum yaitu pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat. Secara sederhana, demokrasi yang dimaksud adalah
melibatkan segenap bangsa dalam pemerintahan baik yang tergabung dalam
pemerintahan dan kemudian adalah peran rakyat yang diutamakan.
2.
Pemusyawaratan.
Artinya mengusahakan putusan secara bulat, dan sesudah itu diadakan tindakan
bersama. Disini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan keputusan secara
bulat. Bulat yang dimaksud adalah hasil yang mufakat, artinya keputusan itu
diambil dengan kesepakatan bersama. Dengan demikian berarti bahwa penentu
demokrasi yang berdasarkan pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasil
kebikjasanaan. Oleh karena itu kita ingin memperoleh hasil yang sebaik-baiknya
didalam kehidupan bermasyarakat, maka hasil kebikjasanaan itu harus merupakan
suatu nilai yang ditempatkan lebih dahulu.
3. Dalam melaksanakan
keputusan diperlukan kejujuran bersama. Dalam hal ini perlu diingat bahwa
keputusan bersama dilakukan secara bulat sehingga membawa konsekuensi adanya
kejujuran bersama. Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia
yaitu terletak pada permusyawaratan. Permusyawaratan diusahakan agar dapat
menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat.
Hal ini tidak menjadi kebiasaan
bangsa Indonesia, bagi kita apabila pengambilan keputusan secara bulat itu
tidak bisa tercapai dengan mudah, baru diadakan pemungutan suara. Kebijaksanaan
ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi
kepentingan rakyat banyak. Jika demokrasi diartikan sebagai kekuatan, maka dari
pengamatan sejarah bahwa kekuatan itu memang di Indonesia berada pada tangan
rakyat atau masyarakat. Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda saja, di
desa-desa kekuasaan ditentukan oleh kebulatan kepentingan rakyat, misalnya
pemilihan kepala desa. Musyawarah yang ada di desa-desa merupakan satu lembaga
untuk menjalankan kehendak bersama. Bentuk musyawarah itu bermacam-macam,
misalnya pepatah Minangkabau yang mengatakan : “Bulat air karena pembunuh,
bulat kata karena mufakat”. Secara sederhana, pembahasan sila ke 4 adalah
demokrasi. Demokrasi yang mana dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Pemimpin
yang hikmat adalah pemimpin yang berakal sehat, rasional, cerdas, terampil, dan
seterusnya pada hal-hal yang bersifat fisis/jasmaniah; sementara kebijaksanaan
adalah pemimpin yang berhatinurani, arif, bijaksana, jujur, adil, dan
seterusnya pada hal-hal yang bersifat psikis/rohaniah. Jadi, pemimpin yang
hikmat-kebijaksanaan itu lebih mengarah pada pemimpin yang profesional (hikmat)
dan juga dewasa (bijaksana). Itu semua negara demokratis yang dipimpin oleh orang
yang dewasaprofesional dilakukan melalui tatanan dan tuntunan
permusyawaratan/perwakilan. Tegasnya, sila keempat menunjuk pada NKRI sebagai
Negara demokrasi-perwakilan yang dipimpin oleh orang profesional-dewasa melalui
sistem musyawarah
Nilai dan butir-butir sila ke-4 Pancasila
Pada
hakekatnya sila ke 4 ini didasari oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Persatuan Indonesia, dan mendasari
serta menjiwai sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.Demokrasi
pancasila menyerukan pembuatan keputusan melalui musyawarah mencapai mufakat.
Ini adalah demokrasi yang menghidupkan prinsip-prinsip Pancasila.
Hal ini
mengimplikasikan bahwa hak demokrasi harus selalu diiringi dengan sebuah
kesadaran bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Besar menurut keyakinan
beragama masing-masing, dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan ke atas harkat
dan martabat manusia, serta memperhatikan penguatan dan pelestarian kesatuan
nasional menuju keadilan sosial.
Nilai
filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikat negara adalah
sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk
sosial. Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk
Tuhan yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan muwujudkan harkat dan martabat
manusia dalam suatu wilayah negara. Rakyat adalah merupakan subjek pendukung
pokok negara. Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat
adalah merupakan asal mula kekuasaan negara.
Sehingga
dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus
dilaksanakan dalam hidup negara. Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung
dalam sila keempat adalah :
a. Kerakyatan
berarti kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, berarti Indonesia menganut
demokrasi.
b. Hikmat
kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu
mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan
dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab, serta didorong oleh
itikad baik sesuai dengan hati nurani.
c. Permusyawaratan
berarti bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak
rakyat, dan melalui musyawarah untuk mufakat.
d. Perwakilan
berarti suatu tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian
dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan melalui badan perwakilan
rakyat.
e. Adanya
kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat
bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan yang Maha Esa.
f. Menjujung
tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
g. Menjamin dan
memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
h. Mengakui
atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah
merupakan suatu bawaan kodrat manusia.
i. Mengakui
adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku
maupun agama.
j. Mengarahkan
perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
k. Menjunjung
tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang adil dan beradab.
l. Mewujudkan
dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan social agar tercapainya tujuan
bersama.
Butir-butir sila ke-4 dalam
Pancasila:
a. Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b. Tidak boleh
memaksakan kehendak kepada orang lain.
c. Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d. Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e. Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f. Dengan
i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
g. Di dalam
musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
h. Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i. Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran
dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
j. Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
Implementasi dari sila ke-4 Pancasila
Pelaksanaan sila ke-4 dalam
masyarakat pada hakekatnya didasari oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta Persatuan Indonesia, dan mendasari
serta menjiwai sila Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Hak
demokrasi harus selalu diiringi dengan sebuah kesadaran bertanggung jawab
terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan beragama masing-masing, dan
menghormati nilai-nilai kemanusiaan, serta menjunjung tinggi persatuan. Adapun
pelaksanaan /implementasi dari penerapan sila ke-4 dari pancasila adalah;
1. Sebagai
warga Negara dan masyarakat, setiap manusia mempunyai kedudukan, hak dan
kewajiban yang sama.
2. Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama diatas
kepentingan pribadi dan golongan.
3. Dengan
itikad baik dan rasa tanggungjawab menerima dan melaksanakn hasil keputusan
musyawarah.
4. Tidak boleh
memaksakan kehendak orang lain.
5. Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
6. Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai dalam musyawarah.
7. Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, dan keadilan, serta
mengutamakan persatuan dan kesatuan bersama.
8. Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
permusyawaratan.
Penyimpangan-penyimpangan
yang terjadi terhadap sila ke-4
Pada saat
ini,Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sudah semakin tergeser dari fungsi
dan kedudukannya dalam era demokrasi ini. Paham ini sebelumnya sudah dianut
oleh Amerika yang notabene adalah sebuah Negara adidaya dan bukan lagi termasuk
negara berkembang, pun di Amerika sendiri yang sudah berabad- abad menganut
demokrasi masih dalam proses demokratisasi. Artinya sistem demokrasi Amerika
serikat sedang dalam proses dan masih memakan waktu yang cukup lama untuk
menjadi Negara yang benar- benar demokratis. Namun jika dibandingkan Indonesia,
demokratisasi di Amerika sudah lebih menghasilkan banyak kemajuan bagi
negaranya.
Hal ini
dikarenakan kurangnya kesadaran dari bangsa Indonesia terhadap landasan/dasar
Negara dan hukum yang ada di Indonesia ini. Seharusnya jika bangsa Indonesia
mampu melaksanakan apa yang telah diwariskan para pahlawan kita terdahulu.
Adapun penyimpangan-penyimpangan
yang dilakukan terhadap sila ke-4 adalah:
1.
Banyak warga
Negara/masyarakat belum terpenuhi hak dan kewajibannya didalam hukum.
2.
Ketidak
transparannya lembaga-lembaga yang ada didalam Negara Indonesia dalam sistem
kelembagaannya yang menyebabkan masyarakat enggan lagi percaya kepada
pemerintah.
3.
Banyak para
wakil rakyat yang merugikan Negara dan rakyat, yang seharusnya mereka adalah
penyalur aspirasi demi kemajuan dan kesejahteraan Negara Indonesia.
4.
Banyak
keputusan-keputusan lembaga hukum yang tidak sesuai dengan azas untuk mencapai
mufakat,sehingga banyak masyarakat yang merasa dirugikan.
5.
Banyak
masyarakat yang kurang bisa menghormati adanya peraturan-peraturan yang dibuat
oleh pemerintah.
6.
Demonstrasi
yang dilakukan tanpa melapor kepada pihak yang berwajib.
7.
Kasus
kecurangan terhadap pemilu, yang melihat bukan dari sisi kualitas, tetapi dari
kuantitas.
8.
Lebih
mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama
atau masyarakat.
9.
Menciptakan
perilaku KKN.
10. Pejabat –
pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung
kelangsungan kekuasaan presiden.
SIKAP
POSOTIF DAN NEGATIF YANG BERKAITAN DENGAN SILA KE-4
Dalam praktek pelaksanaannya
pengertian kerakyatan bukan hanya sekedar berkaitan dengan pengertian rakyat
secara kongkrit saja, namun mengandung suatu asas kerokhanian, mengandung
cita-cita kefilsafatan. Juga terkandung bagaimana hak dan kewajiban rakyat.
Oleh karena itu, sebagai Warga Negara indonesia (WNI) kita harus bersikap
positif tentang hak dan kewajiban kita sesuai nilai pancasila sila ke-4 yaitu :
Sikap-sikap positif hak dan kewajiban sesuai
sila ke-4
Dalam berbangsa dan bernegara
sebagai Warga negara Indonesia (WNI) kita harus selalu bersikap positif agar
tercipta persatuan, kedamaian, dan kesejahteraan rakyat. Sikap- sikap positif tersebut
adalah :
a)
Mencintai
Tanah Air (nasionalisme).
b)
Menciptakan
persatuan dan kesatuan.
c)
Ikut serta
dalam pelaksanaan pembangunan.
d)
Mempertahankan
dan mengisi kemerdekaan.
e)
Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f)
Mengeluarkan
pendapat dan tidak boleh memaksakan kehendak orang lain.
g)
Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
h)
Memperoleh
kesejahteraan yang dipimpin oleh perwalian.
Pelanggaran hak dan kewajiban yang terdapat
pada sila ke-4
Setelah bersikap positif yang sesuai
nilai Pancasila, masih saja terdapat pelanggaran-pelanggaran. Sesungguhnya
pelaksaanan Pancasia sila ke-4 belum dilaksanakan secara maksilmal di Indonesia
ini. Masih banyak pelanggran-pelanggaran yang terjadi yang berhubungan
dengan sila ke-4, seperti :
a) Demonstrasi
atau unjuk rasa yang dilakukan tanpa melapor kepada pihak yang berwajib,
sesugguhnya demonstrasi adalah hal yang sah dan juga hak kita sebagai warga
negara untuk dapat menyampaikan aspirasi kita. Namun bila itu dilakukan
sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan dan tertulis dalam UU no. 9
tahun 1998, dimana sebelum melakukan tindak demonstrasi kita harus melapor
terlebih dahulu kepada pihak yang berwajib dan memberikan laporan secara
detail tentang demonstrasi yang akan dilakukan, sehingga tidak terjadi
kerusuhan.
b) Banyaknya
orang yang tidak menerima dan menghargai pendapat orang lain, seperti yang
terjadi pada saat sidang paripurna.
c) Terdapat
kecurangan dalam penarikan suara PEMILU, seperti lembar pemilu yang
telah dicontreng, kotak pemilu yang tidak disegel, adanya penyuapan serta
pemerasan pada penentuan suara.
d) Adanya
sengketa Lahan, baik lahan sawit atau lahan lainnya yang sekarang ini sudah
menjadi hal yang lumrah dilihat dan didengar, hal itu terjadi akibat dari
keputusan sepihak yang diambil oleh para penjual lahan yang tidak bertanggung jawab,
karena mengambil dan mengakui secara paksa lahan milik orang lain.
Dan masih banyak lagi pelanggaran yang dilakukan baik
oleh pemerintahan ataupun oleh warga negara Indonesia, yang disebabkan
kurangnya rasa solidaritas dan persatuan hingga sikap gotong royong, sehingga
sebagian kecil masyarakat terutama yang berada di perkotaan justru lebih
mengutamakan kelompoknya, golongannya bahkan negara lain dibandingkan
kepentingan negaranya sendiri
KESIMPULAN
Berikut beberapa kesimpulan dari
pembahasan kami tentang sila ke-4 diatas :
Dari keseluruhan penjelasan mengenai
sila ke-4 di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dalam sila ke-4 yang
berbunyi ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan dan Perwakilan “ memiliki arti
Manusia Indonesia sebagai warga
negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban
yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu
memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan
masyarakat. Karena mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, maka
pada dasarnya tidak boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain.
Sila ke-4
ini juga memiliki nilai kerakyatan yang mengandung makna suatu pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat
melalui lembaga-lembaga perwakilan. Oleh sebab itu, Setiap masyarakat
Indonesia harus menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan
musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan
melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini
kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan pribadi atau
golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai
dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
makasih infonya kak
BalasHapus